Bahwasaya memohon dengan sangat kepada Ketua Pengadilan Negeri .. untuk mengganti nama saya dari nama .. menjadi nama .. dengan harapan apabila saya mengganti nama saya, saya bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
PRIMAIR Mengabulkan permohonan pemohon; ββββββββββββββββββββββ. Menetapkan nama SUJOKO yang tercatat dalam Akta Kelahiran N45042/DIS/1989 berubah menjadi SUSILO;βββββββββββββββββββββββββββ. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Nama SUJOKO yang tercatat dalam Akta Kelahiran N45042/DIS/1989 berubah menjadi SUSILO di Kantor
CONTOHSURAT PERMOHONAN PEMBATALAN SERTIFKAT HAK ATAS TANAH KEPADA KANTOR PERTANAHAN Jakarta, 28 Pebruari 2018 Nomor : 051/AHH&Ass./Somasi - BPN/II/2018 Lampiran Untuk dan atas nama Klien Kami: Nyonya LINA, beralamat di APT MITRA OASIS T/C 1805-1806 RT 001/RW 002, Kelurahan b. Keputusan Pembatalan Sertifikat; c. Keputusan Perubahan
Bahwauntuk kepentingan upaya hukum Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) menggunakan haknya mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, maka kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk menerbitkan surat penetapan dan/atau surat perintah dan/atau relaas panggilan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali
Pilih'Permohonan Perubahan Data Merek atau Indikasi Geografis atas Kesalahan Pemohon' Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll) Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking; Log in pada akun merek Pilih 'Pasca Permohonan Online'
0HfZ. Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 6/3/2023. Foto Jonathan Devin/kumparanTim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mengadukan lima orang jaksa yang menangani perkara dugaan mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus tambang Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Kelima jaksa tersebut dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Komjak terkait dugaan pelanggaran jaksa tersebut diduga melanggar etik karena tidak menjalankan kewenangannya dengan berintegritas dan jujur. Para jaksa disebut berbohong. Jaksa disebut menyampaikan pernyataan yang diduga tidak sesuai dengan fakta soal keberadaan Luhut yang saat itu berada di luar negeri. Sebab di hari yang sama, Luhut diagendakan diperiksa sebagai saksi di persidangan. "Pada tanggal 29 Mei lalu dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor yaitu LBP, jaksa di muka persidangan menyatakan LBP [Luhut Binsar Pandjaitan] berada di luar negeri," kata Tim Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar, Andi Muhammad Rezaldy, dalam keterangannya, Selasa 6/6."Namun, berdasarkan penelusuran kami, LBP ternyata sudah berada di Jakarta dan ada agenda rapat terbatas bersama dengan Presiden, Wakil Presiden juga beberapa menteri lainnya," tersebut menjadi dasar kuasa hukum Haris-Fatia menyebut jaksa berbohong dan mengada-ada di hadapan persidangan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERβ014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Bunyinya "Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil"Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19/5. Foto Zamachsyari/kumparanRespons KejagungKejaksaan Agung Kejagung merespons soal dilaporkannya 5 jaksa ke Komjak. Kejagung tidak mempermasalahkannya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan pihak terdakwa melaporkan kejadian tersebut ke pihak mana pun. Itu adalah hak Sumedana menegaskan jaksanya hanya membacakan jawaban atas surat permintaan saksi yang disampaikan Luhut lewat kuasa hukumnya, Juniver menjelaskan, berdasarkan informasi dan surat yang diterima pada sidang 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor 202/ 2023/ serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut surat tersebut, kata Sumedana, disampaikan permohonan maaf dari Luhut karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan. Alasannya, Luhut sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah."Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan," kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7/6.Adapun dalam kasusnya, Haris-Fatia didakwa UU ITE terkait pemaparan data di kanal YouTube mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan di tambang Blok Wabu, Intan Jaya, ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Jokowi tengah bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan kanan saat peluncuran logo IKN Nusantara di Istana Negara, Rabu 30/5/2023. Foto Youtube/Sekretariat PresidenPengacara Luhut, Juniver Girsang, memberikan penjelasan soal surat yang diserahkan ke pengadilan mengenai ketidakhadiran kliennya dengan alasan sedang di luar menyebut surat panggilan dari pengadilan itu diterima pada sekitar 24 Mei 2023. Ketika itu, Luhut masih berada di luar negeri."Lantas saya sampai ke 'kapan kembalinya', kembalinya kemungkinan itu bisa senin pagi nyampe atau Senin malam," kata Juniver kepada wartawan, Jumat 2/6.Kemudian, Luhut menyampaikan tidak bisa menghadiri sidang tersebut. Sebab pada Senin 29 Mei 2023 ada rapat kabinet di Istana. Dalam surat yang diserahkan ke pengadilan, Juniver juga menyertakan bahwa Luhut baru bisa diperiksa di persidangan pada 8 Juni 2023.
surat permohonan ganti nama di pengadilan