suratpernyataan penguasaan fisik; surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan; dan/atau. bukti tagihan atau pembayaran listrik, telepon, atau perusahaan air minum, dalam 3 (tiga) bulan terakhir. Peta bidang tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 6l ayat (2) diumumkan di kantor
ContohSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah - Ketika kita memiliki sebidang tanah yang kita dapatkan dari warisan ataupun dari membeli, namun terkadang Surat pernyataan penguasaan dibutuhkan oleh kita agar tidak ada orang lain yang mengaku memiliki tanah tersebut, Untuk itu alangkah baiknya kita berjaga-jaga dengan cara membuat surat kuasa atau surat penguasaan tanah.
Suratpernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk mengangkat sumpah bila diperlukan, apabila ternyata keterangan ini tidak benar (palsu) saya bersedia dituntut secara perdata maupun pidana dihadapan pihak - pihak yang berwenang.
Explanation √ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah adalah klaim sepihak bahwa seseorang menguasai/menduduki (controlling, possessing) tanah secara fisik, namun hal itu belum diakui negara secara resmi (walau mungkin diakui kepala desa/adat setempat). Bentuk pengakuan negara adalah terbitnya sebuah sertifikat hak (mis. Hak Milik, HGU, HGB). Jika sudah ada sertifikat, Sporadik ini
StTu. Bagaimana prosedur memperoleh surat keterangan penguasaan tanah atau SKT? Intisari Surat Kepemilikan Tanah SKT sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997”. Sebagaimana yang pernah ditulis oleh praktisi hukum Irma Devita Purnamasari dalam artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi SKT dari Kelurahan dalam laman pribadinya, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang saat itu dijabat oleh Ferry Mursyidan Baldan, Surat Kepemilikan Tanah “SKT” itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah.[1] Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria “UUPA” dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.[2] Pembuktian Hak dan Pembukuannya Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi[3] 1. pengumpulan dan pengolahan data fisik; 2. pembuktian hak dan pembukuannya; 3. penerbitan sertifikat; 4. penyajian data fisik dan data yuridis; 5. penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pembuktian Hak Baru Untuk keperluan pendaftaran hak[4] a. hak atas tanah baru dibuktikan dengan 1 penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan; 2 asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima. hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik; b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang; c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf; d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan; e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan. Pembuktian Hak Lama Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.[5] Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 dua puluh tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat[6] a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti, dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.[7] Hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.[8] Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa[9] a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie Staatsblad. 1834 27, yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie Staatsblad. 1834 27 sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau d. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau f. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau k. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA. Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.[10] Penjelasan lebih lanjut tentang pendaftaran tanah secara sistematik dan secara sporadik dapat Anda simak artikel Pendaftaran Tanah Secara Massal. Penghapusan Persyaratan SKT/ Surat Keterangan Riwayat Masih merujuk pada artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi Skt Dari Kelurahan yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, kini telah terbit Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat yang intinya menyampaikan edaran kepada seluruh Kantor Pertanahan untuk menyederhanakan proses pendaftaran tanah pensertifikatan tanah. Irma mengutip sebelumnya dalam artikel Syarat Keterangan Lurah Bakal Dihapus yang dimuat dalam laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional “Kementerian ATR/BPN”, yang menginformasikan bahwa salah satu syarat dalam mengurus sertifikat tanah ke Kementerian ATR/BPN adalah adanya SKT. SKT ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Persyaratan ini akan dihapus BPN karena seringkali kepengurusannya memakan waktu lama. Dengan demikian menjawab pertanyaan Anda, SKT itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 3. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat. [1] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 huruf l PP 24/1997 [2] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [3] Pasal 12 ayat 1 PP 24/1997 [4] Pasal 23 PP 24/1997 [5] Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [6] Pasal 24 ayat 2 PP 24/1997 [7] Pasal 25 ayat 1 PP 24/1997 [8] Pasal 25 ayat 2 PP 24/1997 [9] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [10] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997
Tanah adalah kebutuhan masyarakat yang sebaiknya didukung oleh suatu legalitas. Ketika seseorang memiliki sebidang tanah tidak bersertifikat, ia memerlukan pendaftaran pertama kali untuk menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah di bawah penguasaannya. Surat pernyataan fisik bidang tanah adalah surat pertama yang perlu dibuat jika seseorang tidak memiliki sertifikat resmi atas tanah yang dimilikinya. Bagaiamana cara membuat surat ini? Simak pada artikel di bawah ini! Definisi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Jenis-Jenis Pendaftaran Tanah Pendaftaran Tanah secara SistematikPendaftaran Tanah secara SporadikPerbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TanahKonsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar HukumReferensi Secara sederhana, surat pernyataan fisik bidang tanah adalah pintu awal dalam mendaftarkan tanah pertama kalinya sebagai objek tanah yang belum terdaftar. Penggunaan surat ini dijadikan sebagai legitimasi bahwa yang berkepentingan yakni pemilik tanah telah menguasai tanah tersebut dengan sah sebelum melakukan permohonan pengajuan hak atas tanah. Dian Aries Mujiburohman menyatakan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dijadikan sebagai bukti formal terhadap penguasaan tanah. Melalui surat ini, ada pengakuan dan dibenarkan oleh masyarakat atau desa/kelurahan setempat. Hal ini diperuntukkan agar meminimalisir terjadinya kasus sengketa tanah. Jenis-Jenis Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah “PP 24/ 1997” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah “PP 18/ 2021” menegaskan bahwa pendaftaran tanah dilakukan dengan 2 dua cara yakni pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran Tanah secara Sistematik Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai berikut Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran melalui metode ini didasarkan melalui suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria atau pertanahan. Pengumpulan data yang diperlukan meliputi data fisik dan data yuridis terhadap satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah dan/atau masyarakat, sehingga wajib mengikuti kegiatan pendaftaran tanah. Untuk pengumuman hasil percepatan pendaftaran tanah dilakukan selama 14 hari kalender. Pendaftaran Tanah secara Sporadik Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai berikut Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau massal. Apabila suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik, pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan melalui sporadik. Sama halnya dengan pendaftaran secara sistematik, sporadik juga meliputi data fisik dan data yuridis dalam pendaftarannya. Untuk pengumuman hasil percepatan pendaftaran tanah dilakukan selama 30 hari kalender. Dari kedua pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan keduanya terletak pada siapa yang melakukan pendaftaran. Untuk pendaftaran secara sistematis, yang berinisiatif untuk mendaftarkan adalah pemerintah. Hal ini dikarenakan dalam wilayah tertentu, pemerintah setempat membuat program secara serentak agar seluruh tanah dibuatkan sertifikatnya. Sedangkan pendaftaran secara sporadik, apabila pemerintah setempat dalam beberapa waktu di suatu wilayah tidak memiliki program untuk mensertifikatkan tanah, pemilik tanah/orang yang berkepentingan dapat berinisiatif untuk mengajukan pensertifikatan tanah ke desa/kelurahan setempat. Perbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik Sertifikat tanah adalah dokumen yang dijadikan sebagai dokumen berupa bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan tersebut. Sedangkan sporadik adalah surat pernyataan bahwasanya tanah tersebut berada di bawah penguasaan seseorang. Ketika melakukan pendaftaran sporadik, belum tentu orang tersebut bersertifikat tanah, sehingga belum ada dokumen sebagai bukti bahwa tanah tersebut berada dalam kepemilikan. Dengan demikian, untuk menjadikan suatu tanah berada dalam kepemilikan hak milik atas tanah yang mengeluarkan produk sertifikat tanah hak milik, Anda perlu mengutus hal ini kepada Notaris atau PPAT di wilayah tempat objek tanah tersebut berada. Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah mengikuti ketentuan format dan isi yang disesuaikan dengan tiap-tiap daerah. Namun, setidaknya format dari tiap daerah mengenai formulir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah memuat ketentuan sebagai berikut. Perlu diingat kembali bahwa memiliki surat pernyataan ini tidak melegalisasi Anda memiliki kepemilikan atas tanah, sehingga Anda perlu membuat sertifikat untuk hak atas tanah ke Notaris atau PPAT. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Tips Menghindari Mafia Tanah Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Referensi Gunanegara. “Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebagai Alas Hak Pengurusan Hak Atas Tanah”. Law Review Volume XXI, Maret 2022, hal. 351.
Download Free DOCXDownload Free PDFSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKMedi ApriadiTETSING
Type PDF Date October 2020 Size Author Yanwar Edek This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. Report DMCA DOWNLOAD as PDF DOWNLOAD as DOCX DOWNLOAD as PPTX This is a non-profit website to share the knowledge. To maintain this website, we need your help. A small donation will help us alot.
surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah