Hi!Pontianak - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Pontianak akan melakukan penyesuaian atau kenaikan tarif pembayaran PDAM, per 1 Agustus 2022 yakni sekitar Rp 5.200 per kubik.. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Pontianak, Ardiansyah, mengatakan kenaikan tersebut imbas dari kurangnya dana untuk perbaikan, atau pengoptimalan di PDAM tersebut. Ongkos = Luas jalan x Biaya aspal jalan per meter. Ongkos = 20 m 2 x Rp 145.000. Ongkos = Rp 2.900.000. Dari data perhitungan di atas, maka total biaya yang nantinya akan dibutuhkan untuk melakukan pengaspalan jalan berukuran 20 meter persegi menggunakan jasa aspal jalan per meter yaitu kurang lebih sekitar Rp 2.900.000. Misal tarif PDAM adalah Rp500,- per kubik dan kita menggunakan 200 kubik air setiap bulan, maka tarif air bersih PDAM kita adalah Rp100.000,- (Rp500 x 200). Biasanya juga akan ada biaya beban ataupun biaya layanan yang nantinya akan diterapkan. Tarif Air PDAM Belitung Naik Per Maret 2023, Pemkab Belitung Sosialisasi ke Perusahaan dan Hotel Kenaikan pun terbilang murah, yakni sekitar Rp1.000 per kubik. "Kalau dibilang membebani, saya rasa dari Rp3.000 ke Rp4.000 tidak membebani karena satu kubik, kenaikan 30 persen. Dengan pemakaian rumah tangga rata-rata 17 kubik per bulan Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Sabtu, mengatakan, rencana penyesuaian tarif penggunaan air PDAM yang bakal diterapkan pada 2023 itu berdasarkan klasifikasi sebagai berikut. Maka, lanjut dia, penggunaan air 0-10 meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp350, pada 9lXBYc.

harga pdam per kubik 2023